PANDUAN UPDATE VERVAL NUPTK

1. PENCARIAN NUPTK

  1. Formulir A01 : bagi PTK yang sekolahnya terdaftar dan masih aktif pada sekolah tersebut
  2. Formulir A02 : bagi PTK yang datanya masih terdaftar pada sekolah sebelumnya, sehingga harus dikoreksi sekolah tersebut menjadi sekolah tempat bertugas saat ini
  3. Formulir A03 : bagi PTK yang keberadaannya pada sekolah belum diverifikasi, sehingga harus ditempatkan pada sekolah tempat bertugas saat ini
  4. Formulir A04 : bagi PTK yang menjadi Pengawas Sekolah
  5. Formulir A05 : bagi Yang mau mendaftar NUPTK 
2. LANGKAH PENCARIAN
  1. Kunjungi website http://padamu.kemdikbud.go.id , 
  2. Cetak formulir tersebut kemudian lakukan pengisian dan lengkapi persyaratan yang dibutuhkan. Bawa formulir dan persyaratan ke bagian terkait untuk dilakukan verval. 
3. VERIFIKASI DAN VALIDASI

Verifikasi dan Validasi Formulir A01:
Verval formulir ini dilakukan di Admin Sekolah

Verifikasi dan Validasi Formulir A02, A03, dan A04 :
Verval formulir ini dilakukan di Dinas Pendidikan

CATATAN : 
  1. Setelah melakukan verifikasi harus ada Surat Tanda Bukti Verval 
  2. Di dalam Surat Tanda Bukti Verval tersebut terdapat User Id dan Kode Aktivasi untuk aktivasi Akun PTK 
4. LOGIN PTK
Setelah PTK melakukan verval dari Formulir A01, maka akan diberikan cetak surat tanda bukti verval dari Admin Sekolah, selanjutnya PTK melakukan aktivasi dengan langkah aktivasi sebagai berikut :
  1. Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id pilih menu LOGIN PTK, atau http://padamu.siap.web.id/
  2. Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT 
  3. Ditampilkan halaman konfirmasi isian data anda, jika sudah benar ketik password lagi lalu klik SIMPAN 
5. AKTIVASI AKUN PTK
  1. Buka website http://padamu.kemdikbud.go.id atau http://padamu.siap.web.id/
  2. pilih pilih AKTIVASI AKUN PTK 
  3. Isikan NUPTK dan Kode Aktivasi yang tertera pada surat tanda bukti verval, kemudian klik LANJUT 
  4. Isilah semua sesuai dengan langkah demi langkah, (misal angket 57 pertanyaan, Data pribadi, Keluarga dll) jika sudah benar klik SIMPAN. 
6. BUKTI VERVAL LV. 2

  1. Setelah semua data isian diisi klik surat pengajuan Verval Level 2 (Formulir S.03a).
  2. Serahkan Formulir S03a Tersebut Beserta Persyaratan-persyaratan ke Admin Sekolah. Persyaratan Tersebut antara lain : Copy Ijazah Selain SD dan Ijazah Terakhir, Copy SK Penugasan Mengajar dalam 5 Tahun, Copy SK Tugas Tambahan (Bagi Yang Punya Jabatan), Copy Sertifikat Pendidik dan Inpasing (Bagi Yang Sudah Sertifikasi Dan Inpasing)
  3. Setelah Semua Data Lengkap Dari Admin Sekolah Akan Diberikan surat tanda bukti pemeriksaan Berkas PTK (Formulir S04a) dan Pakta Integritas (Formulir S07a).
  4. Semua Berkas Dan Pakta Integritas (bermaterai dan setelah Ditandatangani Dan Di stempel Sekolah ) Diserahkan Ke Diknas.
  5. Jika Data Sudah Diinput Oleh Diknas Berarti NUPTK sudah Aktif.
  6. NUPTK sudah Aktif Berarti Verivikasi dan Validasi (Verval)  NUPTK sudah Selesai.


7. PENGAJUAN NUPTK BARU


  1. Download Formulir Pengajuan NUPTK (Formulir A05)
  2. Serahkan Formulir A05 yang Sudah Ditandatangani kepala Sekolah Dan Stempel Sekolah Beserta Persyaratannya Ke Admin Sekolah.
  3. Dari Admin Sekolah Akan Diberi Surat Aktivasi Akun PTK (PegID)yang Berisi PedID dan Kode Aktivasi.
  4. Secara Mandiri Setiap PTK (Yang Sudah Dapat Surat Aktivasi) Untuk Aktivasi Dan Login PTK.
  5. Ikuti Dan Isi Sesuai Dengan Perintan Saat Pengisian On Line Tersebut (Data Yang Diisi Harus Dapat Dibuktikan/ada Dokumen)
  6. Setelah Semua Isian Selesai, Silahkan Print bukti pengisian Tersebut Yang Selanjutnya bersama Semua Berkas untuk Diserahkan Ke Diknas.
  7. Setelah Semua Berkas Diserahkan Ke Diknas Kita Hanya Bisa Menunggu (yang Menentukan layak Atau Tidak Layak mendapat NUPTK  adalah Di Diknas)
  8. Jika tidak Ada Pemberitahuan/info berarti Yang Bersangkutan Oleh Diknas Dianggap belum/tidak Layak Memperoleh NUPTK. Silahkan Untuk Mendaftar Kembali Tahun Berikutnya.



CATATAN KHUSUS DARI ADMIN SEKOLAH :
  1. Bagi yang belum mendapatkan Bukti Verval Lv. 1 kemungkinan Data yang dikumpulkan kurang lengkap. 
  2. Cek di awal (saat mau mengunduh NUPTK) jika NUPTK sudah aktif, maka tulisan Unduh akan hilang dan berubah menjadi tanda bintang (Jumlah Bintang 1,2,3 atau 4 tergantung PTK tersebut melakukan aktivasi) 


Kramatwatu, 28 Juni 2013
Admin Sekolah

ttd

Abdul Haris S, S.Pd

Labels : news investment systems Anti Vir free template car body design