Persyaratan Peserta Sertifikasi Guru dalam Jabatan Tahun 2010

1. Persyaratan Umum

a. Guru yang masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional yaitu guru yang mengajar di sekolah umum, kecuali guru Agama. Sertifikasi guru bagi guru Agama (termasuk guru Agama yang memiliki NIP 13) dan semua guru yang mengajar di Madrasah (termasuk guru bidang studi umum yang memiliki NIP 13) diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama. Sesuai Surat Edaran Bersama Direktur Jenderal PMPTK dan Sekretaris Jenderal Departemen Agama Nomor SJ/Dj.I/Kp.02/1569/2007, Nomor 4823/F/SE/2007 Tahun 2007.

b. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas dengan ketentuan:

1) bagi yang bukandari guru harus diangkat sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru (1 Desember 2008), atau

2) bagi yang diangkatsetelah berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru tetapi memiliki pengalaman formal sebagai guru.

Contoh 1:

Seorang pengawas A yang tidak pernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan September 2008. Pengawas A dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas sebelum Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

Contoh 2:

Seorang pengawas B dialihtugaskandari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas B memiliki pengalaman mengajar selama 15 tahun sebagai guru Olahraga. Pengawas B dapat mengikuti sertifikasi guru meskipun diangkat sebagai pengawas setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan karena pengawas B tersebut pernah menjadi guru.

Contoh 3:

Seorang pengawas C yang tidakpernah menjadi guru dialihtugaskan dari pejabat struktural menjadi pengawas pada bulan Mei 2009. Pengawas C tidak dapat mengikuti sertifikasi guru karena diangkat sebagai pengawas bukan dari guru setelah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru ditetapkan.

c. Guru bukan PNS harus memiliki SK sebagai guru tetap dari penyelenggara pendidikan, sedangkan guru bukan PNS pada sekolah negeri harus memiliki SK dari dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.

d. Pada tanggal 1 Januari 2011 belum memasuki usia 60 tahun.

e. Memiliki nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK).

2. Persyaratan Khusus untuk Uji Kompetensi melalui Penilaian Portofolio

a. Memiliki kualifikasi akademik sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari program studi yang memiliki izin penyelenggaraan

b. Memiliki masa kerja sebagai guru (PNS atau bukan PNS) minimal 5 tahun pada suatu satuan pendidikan dan pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen terbit yang bersangkutan sudah menjadi guru. (Contoh perhitungan masa kerja lihat urutan prioritas penetapan peserta pada Buku 1 Pedoman Penetapan Peserta, BAB III)

c. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang belum memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV apabila sudah:

1) Pada 1 Januari 2010 mencapai usia 50 tahun dan mempunyai pengalaman kerja 20 tahun sebagai guru, atau

2) mempunyai golongan IV/a atau memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/a.

3. Persyaratan Khusus untuk Guru yang diberi Sertifikat secara Langsung

a. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki kualifikasi akademik magister (S-2) atau doktor (S-3) dari perguruan tinggi terakreditasi dalam bidang kependidikan atau bidang studi yang relevan dengan mata pelajaran atau rumpun mata pelajaran yang diampunya, atau guru kelas dan guru bimbingan dan konseling atau konselor, dengan golongan sekurang-kurangnya IV/b atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/b.

b. Guru dan guru yang diangkat dalam jabatan pengawas satuan pendidikan yang memiliki golongan serendah-rendahnya IV/c atau yang memenuhi angka kredit kumulatif setara dengan golongan IV/c
Labels : news investment systems Anti Vir free template car body design

Kuota Sertifikasi Guru tahun 2010

Kuota Provinsi 2010

No

PROPINSI

WAJAR DIKDAS

DIKMEN

JUMLAH

1

DKI JAKARTA

6.952

1.653

8.605

2

JAWA BARAT

25.400

6.033

31.433

3

JAWA TENGAH

23.647

5.618

29.265

4

DI. YOGYAKARTA

6.637

1.576

8.213

5

JAWA TIMUR

28.309

6.726

35.035

6

NANGGROE ACEH DARUSSALAM

2.476

590

3.066

7

SUMATERA UTARA

6.016

1.431

7.447

8

SUMATERA BARAT

5.163

1.227

6.390

9

R I A U

2.877

684

3.561

10

J A M B I

2.541

604

3.145

11

SUMATERA SELATAN

5.575

1.324

6.899

12

LAMPUNG

5.334

1.268

6.602

13

KALIMANTAN BARAT

1.883

447

2.330

14

KALIMANTAN TENGAH

822

196

1.018

15

KALIMANTAN SELATAN

3.412

812

4.224

16

KALIMANTAN TIMUR

1.907

453

2.360

17

SULAWESI UTARA

2.947

699

3.646

18

SULAWESI TENGAH

1.915

456

2.371

19

SULAWESI SELATAN

7.701

1.815

9.516

20

SULAWESI TENGGARA

2.582

613

3.195

21

MALUKU

1.502

359

1.861

22

B A L I

2.671

634

3.305

23

NUSA TENGGARA BARAT

1.805

430

2.235

24

NUSA TENGGARA TIMUR

1.692

403

2.095

25

PAPUA

604

150

754

26

BENGKULU

1.386

329

1.715

27

MALUKU UTARA

393

95

488

28

BANTEN

3.834

913

4.747

29

BANGKA BELITUNG

621

148

769

30

GORONTALO

962

228

1.190

31

KEPULAUAN RIAU

906

221

1.127

32

PAPUA BARAT

260

65

325

33

SULAWESI BARAT

862

206

1.068

161.594

38.406

200.000


Labels : news investment systems Anti Vir free template car body design